Resmi, PJ Bupati Tanggamus Dijabat Oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan

- 27 September 2023, 13:33 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Mulyadi Irsan sebagai Penjabat ( PJ ) Bupati Kabupaten Tanggamus, pelantikan dilaksanakan di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu, 27 September 2023.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Mulyadi Irsan sebagai Penjabat ( PJ ) Bupati Kabupaten Tanggamus, pelantikan dilaksanakan di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu, 27 September 2023. /

LAMPUNG INSIDER - Secara resmi, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Mulyadi Irsan sebagai Penjabat ( PJ ) Bupati Kabupaten Tanggamus, pelantikan dilaksanakan di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu, 27 September 2023.

Diketahui,  saat ini Mulyadi Irsan pejabat aktif sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung.

Mulyadi Irsan dilantik sebagai Pj Bupati Tanggamus, menggantikan Dewi Handajani bersama Wakil Bupati Tanggamus AM Syafii yang masa jabatannya telah habis periode 2018-2023. Tepatnya pada 20 September 2023 lalu, sebelum dilantik Pj Bupati Tanggamus hari ini, Sekda Tanggamus ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh).

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 100.2.13 - 3961/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Tanggamus.
 
Pada kesempatan itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, pihaknya mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik. Selain itu, Arinal Djunaidi turut berterimakasih kepada pejabat lama atas dedikasinya membangun daerah Tanggamus.

"Atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada saudari Dewi Handajani dan AM Syafi'i atas baktinya untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tanggamus, tentunya bisa membawa dampak positif untuk Provinsi Lampung," ucap Arinal.

Kemudian, Gubernur Lampung menjelaskan, bahwa pelantikan tersebut merupakan pemenuhan aturan perundang-undangan dalam hal mengisi kekosongan jabatan sampai dilantiknya kepala daerah terpilih periode berikutnya.

Selain itu, Arinal mengingatkan, kepada PJ Bupati yang baru dilantik untuk tidak asal melantik pejabat tanpa melalui Gubernur Lampung.

"Kalau mau melantik usulkan ke Gubernur. Lalu Gubernur mengajukan ke Kemendagri. Kalau sudah disetujui baru dilantik," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk melarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya. Juga mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.***

 

 

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah