Mahfud MD: Tak Usah Meramal Putusan MK soal Batas Usia, Tunggu Saja

- 12 Oktober 2023, 21:19 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Instagram @mohmahfudmd/

LAMPUNG INSIDER - Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat menunggu saja putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia minimal capres dan cawapres.

Untuk diketahui, MK tengah melakukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Yang ini enggak usah meramal-ramallah, tetapi berharap yang terbaik bagi negara ini," katanya, sebagaimana dikutip Lampunginsider.com dari Antara.

Dia mengajak masyarakat menunggu saja putusan MK yang tak sampai empat hari lagi bakal dibacakan. "Ya, kita tunggu saja putusannya. 'Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja, ya, putusan MK itu. 'Kan pada hari Senin," ujarnya.

Putusan uji materi di MK itu, kata Mahfud, pasti akan langsung ditindaklanjuti oleh partai politik peserta Pemilu 2024. "Empat hari itu lalu apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik. Kita tunggu Senin saja, enggak usah buru-buru. Enggak usah banyak prasangka juga kepada MK," ujarnya.

Mahfud memandang tidak perlu membuat ramalan-ramalan soal putusan karena ramalan yang berdasarkan kekhawatiran publik itu belum tentu terjadi. Bahkan, bisa jadi ramalan terkait dengan putusan MK sudah terlebih dahulu memicu keributan di tatanan sosial.

"Jangan-jangan nanti kita meramal, lalu salah lagi kayak dahulu. Ya 'kan? Ada yang meramal begini-begini, ternyata MK-nya enggak apa-apa, lalu salah semua ramalan. Padahal, rakyat sudah terlalu ribut," kata Mahfud.

MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada hari Senin, 16 Oktober 2023.

Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa. Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah