Bawaslu Lampung Ingatkan Bahan Kampanye Tidak Boleh Lebih dari Rp100 Ribu per Item

- 30 November 2023, 14:36 WIB
Arsip Foto- Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri.
Arsip Foto- Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri. /ANTARA/Dian Hadiyatna/

LAMPUNG INSIDER - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Lampung mengingatkan kepada Peserta Pemilu 2024 bahwa bahan kampanye yang dipakai tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item bila dikonversikan dalam uang.

"Bahan kampanye dapat pula berupa pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan dengan catatan nilainya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu per item bila dikonversikan dalam uang," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri, di Bandar Lampung, Kamis.

Selain itu, peserta pemilu dilarang keras memberikan uang atau barang selain bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, serta stiker, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis.

"Peserta pemilu tidak dibatasi terkait jumlah maksimal bahan kampanye akan diberikan. Namun, untuk pembagian sembako seperti beras, gula, dan lain-lain itu tidak boleh itu tidak diperbolehkan dalam kampanye peserta pemilu," kata dia.

Kemudian, Tamri juga mengimbau peserta pemilu memperhatikan ukuran alat peraga kampanye (APK) serta lokasi pemasangannya karena hal tersebut juga sudah diatur dalam peraturan KPU.

"Pemasangan dan ukuran APK ini sudah diatur tersendiri, tujuannya agar kampanye berlangsung dengan tertib," kata dia.

Tamri pun menyebutkan bahwa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan ataupun APK yakni tempat ibadah, fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, dan jalur bebas hambatan.

"APK juga tidak boleh dipasang di area publik seperti taman ataupun di tempel di pohon. Hal itu karena mempertimbangkan atau dengan alasan keamanan, estetika, dan masalah lingkungan," kata dia.***

 

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah