Bawaslu Tidak Tentukan Kapan Waktu Pemungutan Suara Susulan Sejumlah TPS

- 15 Februari 2024, 04:00 WIB
 Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat meninjau tempat pemungutan suara (TPS) 027 di Jakarta Barat, Rabu 14 Februari 2024./ANTARA/Abdu Faisal
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat meninjau tempat pemungutan suara (TPS) 027 di Jakarta Barat, Rabu 14 Februari 2024./ANTARA/Abdu Faisal /

LAMPUNG INSIDER - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dapat menentukan kapan pemungutan suara susulan bagi sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang pada Rabu sempat menghadapi kendala cuaca dan lain-lain.

"Kewenangan menentukan itu dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu.

Bagja hanya meneruskan informasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa sejumlah TPS, seperti di Demak, Jawa Tengah, jumlahnya mencapai 108 TPS mesti pemungutan suara susulan akibat desanya terendam banjir.

"Kemudian ada juga di Jakarta, tapi tidak terlalu banyak. Karena sudah ada yang tetap melaksanakan pemungutan suara tadi sekitar pukul 10.00 sampai 11.00," kata Bagja.

Kemudian di Cimahi, Jawa Barat, ada yang juga menginformasikan kendala pada Rabu ini terkait kosongnya surat suara jenis pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden hingga surat suara jenis calon anggota legislatif yang tertukar dengan wilayah lain.

Adapun pemungutan suara susulan digelar maksimal pada 10 hari berikutnya.

Ketua Bawaslu berharap proses penghitungan suara yang sudah berjalan tetap berlangsung tepat waktu dan pemungutan suara di TPS-TPS tersebut tidak berlangsung hingga matahari terbenam.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x