KPU Disebut Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

- 15 Maret 2024, 22:00 WIB
Suasa pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Kelurahan Waykandis, Kota Bandar Lampung, Minggu, 18 Februari 2024./ANTARA/Dian Hadiyatna
Suasa pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Kelurahan Waykandis, Kota Bandar Lampung, Minggu, 18 Februari 2024./ANTARA/Dian Hadiyatna /

LAMPUNG INSIDER-- Kasus pencobloson sebelum waktu pemungutan suara yang terjadi pada TPS 19 Waykandis pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu masuk babak baru.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda pada Kamis, 14 Maret 2024 disimpulkan bahwa Gakkumdu dalam kasus ini telah meminta keterangan 19 saksi, dan satu ahli hukum pidana dari Universitas Lampung Rini Fathonah.

Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari mantan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisioner KPU, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Ketua RT, pemilih, dan calon anggota legislatif.

“Dari hasil klarifikasi terhadap semua saksi, tidak ada yang mengaku, melihat, ataupun mendengar secara langsung peristiwa pencoblosan atau tercoblosnya suara suara untuk caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Bandarlampung itu,” kata dia.

Berdasar penjelasan Ahli Hukum Pidana terhadap frasa 'perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang' tidak terjadi karena pemungutan suara di TPS 19 Waykandis dihentikan dan ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu, 18 Februari lalu.

Kasus ini kemudian disorot pemerhati politik yang pernah menjabat Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto.

Dijelaskannya berdasar keputusan Gakkumdu, terdapat indikasi terjadi pelanggaran kode etik Ad-Hoc dalam kasus ini.

Menurutnya Ketua dan KPPS 19 yang telah diberhentikan dan digantikan untuk melaksanakan PSU waktu itu, bagi Yahnu mereka berhak mendapat rahabilitasi.

Pendapatnya ini berdasarkan penelusuran Panjang yang telah dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam Gakkumdu, ternyata kasus ini tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menyatakan Ketua dan Anggota KPPS 19 Waykandis bersalah.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfariezie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah