Kasus TPS 19 Way Kandis, Panji Laporkan Bawaslu-KPU ke DKPP, Gunawan: Wajib Diusut Tuntas!

- 21 Maret 2024, 12:12 WIB
Duet Panji-Gunawan Adukan Bawaslu dan KPU ke DKPP terkait Kasus TPS 19 Way Kandia
Duet Panji-Gunawan Adukan Bawaslu dan KPU ke DKPP terkait Kasus TPS 19 Way Kandia /istimewa

LAMPUNG INSIDER – Kasus  TPS 19 Way Kandis, memasuki babak baru. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi terlapor.

Laporan dimasukkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh pengadu atas nama Panji Nugraha AB, S.H, nomor pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024, tertanggal 21 Maret 2024.

Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum (PH) pengadu, Gunawan Pharrikesit saat dihubungi, Kamis 21 Maret 2024.

Gunawan menyatakan pihaknya telah menerima dan bertindak sebagai penerima kuasa atas nama pemberi kuasa, Panji Nugraha AB, S.H, untuk melaporkan atau mengadukan perihal pelanggaran yang terjadi pada Pemilu, 14 Maret 2024, yang terjadi di TPS 19, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

"Kami sudah mengisi Formulir Surat Kuasa Khusus (FORM III-P/L DKPP). Hal ini berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum," ujar Gunawan Pharrikesit.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 1 ayat (24) yang menyebutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Menurut Advokat yang kerap memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan Perdata di Jakarta ini, peristiwa tercoblosnya 233 kertas suara, di TPS 19 Way Kandis, Bandar Lampung, bukanlah hal yang biasa-biasa saja.

"Ini kejadian yang sangat luar biasa dan demi tertib dan wibawa pihak penyelenggara PEMILU, maka wajib diusut secara tuntas. Jangan kemudian keluar keputusan Bawaslu yang menyatakan peristiwa ini tida ada yang bersalah," tegas Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Lampung ini.

Kepada media, Gunawan yang selalu berada di garda terdepan menyuarakan ketidak adilan bersama para aktivis ini mengatakan, bukan persoalan siapa yang melakukan, namun menjadi persoalan hal ini ada yang melakukan.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah