Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Tanggamus Sampaikan LKPJ Tahun 2023

- 28 Maret 2024, 18:49 WIB
DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun 2023
DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun 2023 /deni setiawan/

LAMPUNG INSIDER – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun 2023 di ruang sidang DPRD Tanggamus, Kamis 28 Maret 2024. 

Acara ini dihadiri berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan daerah, termasuk Pj. Bupati Tanggamus, Ir. Mulyadi Irsan, M.T., para Forkopimda Kabupaten Tanggamus, para asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat se-Kabupaten Tanggamus, ketua PKK Kabupaten Tanggamus, insan pers, serta para undangan lainnya.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan 1 Irwandi Suralaga, didampingi Wakil Ketua Dewan 2 Tedi Kurniawan, dan diikuti oleh 12 Anggota DPRD Tanggamus.

Dalam sambutannya, Irwandi Suralaga mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023 harus disampaikan secara terbuka dan untuk umum. 

"Hal ini sesuai dengan amanah pasal 18 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan pemerintahan nomor 13 tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah," kata Irwandi. 

"Badan musyawarah DPRD bertanggung jawab untuk melaksanakan penyampaian laporan tersebut, yang pada kesempatan kali ini akan disampaikan oleh Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan," tegasnya.

Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat. 

Dia menjelaskan dengan rinci tentang berbagai pencapaian dan tantangan yang dihadapi oleh Kabupaten Tanggamus selama tahun 2023. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 71 ayat (2), Bupati Tanggamus wajib melaporkan kinerja pemerintahan setiap tahunnya. 

Ia juga menyampaikan rencana kerja kedepan yang bertujuan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memajukan Kabupaten Tanggamus ke arah yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x