Mantan Karyawan Bank BUMN Ditahan atas Kasus Korupsi Penyaluran KUR

- 27 April 2024, 10:52 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- AY, seorang mantan karyawan Bank BUMN di Bandar Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

Menurut Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Tersangka ini adalah seorang mantan mantri di salah satu Bank BUMN di Kota Bandar Lampung," ujar Angga, Jumat, 26 April 2024.

Angga menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus operandi dengan mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha sekitar 20 debitur.

"Dampak dari tindakan tersangka ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar," tambahnya.

Kerugian negara ini telah tercatat dalam laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor: 00068/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023.

"Tersangka AY telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," terang Angga.

"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.

Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, mulai tanggal 26 April 2024 hingga 15 Mei 2024, demikian disampaikan oleh Kasi Intel.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x