Calon Independen Pilwako, Ini Syarat yang Diumumkan KPU Bandar Lampung

- 31 Maret 2024, 16:41 WIB
kolase: Fery Triatmojo
kolase: Fery Triatmojo /ist

LAMPUNG INSIDER – Pemilihan Walikota Bandar Lampung bisa juga diikuti kontestasi melalui jalur independen. 

Menghadapi Pilwako Bandar Lampung yang dihelat November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah mengumumkan sejumlah dukungan yang harus disiapkan oleh calon independen.

Menurut Koordinator Divisi Teknis KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, calon independen setidaknya harus mengumpulkan 59.260 dukungan dari warga yang dibuktikan dengan KTP.

Dia menjelaskan, syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 42 ayat 2 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pada ayat 2 (dua) poin c pada pasal 42 UU No.10/2026 ini, menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten.

"Sedangkan DPT Kota Bandar Lampung pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu sebanyak 790.125 jiwa, sehingga jumlah syarat minimal dukungannya setelah pembulatan ke atas sebanyak 59.260 dukungan, dan harus tersebar di 11 dari 20 kecamatan di Bandar Lampung," kata Fery, Minggu 31 Maret 2024 sore.

Dia menambahkan, bagi warga Bandar Lampung yang berminat untuk mencalonkan diri menjadi pasangan calon independen, dapat mengunduh formulir syarat dukungan di website KPU.

Kata Fery lagi, untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Sementara itu untuk tahapan dan jadwal Pilkada serentak Tahun 2024 yang dimuat dalam Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024, dimulai dengan pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada 17 April.***

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah