Ia juga membandingkan antara kepala daerah yang definitif dan yang hanya Pj. Sebetulnya, kalau kada yang definitif memiliki kewenangan kekuasan, sedangkan Pj. tidak.
“Hanya saja, Pj Kepala Daerah kan ASN, jadi ia harus mundur kalau mencalonkan diri dalam Pilkada,” tegas Budiono.***