Pj Kada yang Maju Pilkada, Budiono: Otomatis Mundur!

- 22 April 2024, 15:46 WIB
Dr. Budiono, akademisi Unila
Dr. Budiono, akademisi Unila /Isbedy Stiawan ZS/

Ia juga membandingkan antara kepala daerah yang definitif dan yang hanya Pj. Sebetulnya, kalau kada yang definitif memiliki kewenangan kekuasan, sedangkan Pj. tidak.

“Hanya saja, Pj Kepala Daerah kan ASN, jadi ia harus mundur kalau mencalonkan diri dalam Pilkada,” tegas Budiono.***

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah