Pj Kada yang Maju Pilkada, Budiono: Otomatis Mundur!

- 22 April 2024, 15:46 WIB
Dr. Budiono, akademisi Unila
Dr. Budiono, akademisi Unila /Isbedy Stiawan ZS/

LAMPUNG INSIDER – Pj. Kepala Daerah yang maju pada Pilkada, 27 November 2024, otomatis yang bersangkutan mundur dari jabatannya.

Hal tersebut dinyatakan Dr.  Budiono, akademisi Universitas Lampung, Senin 22 April 2024.

“Kalau Mendagri mengimbau Pj Kepala Daerah (kada) yang maju Pilkada harua mundur, harus ditindaklanjuti dengan ketetapan hukum. Bukan sekadar imbauan,” kata Budiono di sela-sela penjurian Maskot Kepala Daerah yang ditaja KPU Kota Bandar Lampung.

Jadi, dia meminta Mendagri bukan hanya mengimbau melainkan harus ada peraturan atau undang-undang.

“Kalau yang menyatakan mundur atau tak mundur bukan Mendagri, tetapi peraturan,” ujar Budiono. 

Terapi, ujar dia, Pj Kepala Daerah adalah Aparatur Sipil Negeri (ASN) maka otomatis sebagai PNS yang bersangkutan harus mundur.

“Berbeda apabila kepala daerah yang incumbent, ia cukup cuti saat mencalonkan diri ke pilkada,” imbuh dia.

Budiono mencontohkan Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung. Apabila ia maju lagi, maka hanya (cukup, red.) cuti dari jabatan. 

“Tetapi kalau Sulpakar misalnya maju di Pilkada Mesuji, ia harus mundur dari Pj Bupati Mesuji. Sebab sebagai ASN ia harus mundur dan otomatis mundur juga Pj.-nya,” jelas Budiono.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah