Novi mengatakan bahwa mekanisme pendaftaran, pelamar dapat mendaftar melalui laman https://siakba.kpu.go.id dengan memperhatikan persyaratan umum sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
“Rekrutmen badan ad hoc juga memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen serta disabilitas sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas,” ujar Novi.***