Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Ini Detailnya

- 25 April 2024, 09:57 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Satuan Narkotika (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil mengamankan enam tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Senin (22/04/2024).

Selain berhasil menangkap para tersangka, aparat kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap sabu, ponsel, dan uang tunai.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan identitas keenam tersangka yang berhasil diamankan. Mereka adalah JH (33) warga Kelurahan Pajaresuk, MR (30) warga Pekon Bumi Arum, MS (19) warga Pekon Bumi Ayu Pringsewu, RA (18) warga Pekon Bumi Ayu, MF (22) warga Pekon Bumi Arum, dan RF (26) warga Kelurahan Pajaresuk.

"Dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya sebagai pengguna," ujar Kasat.

Penangkapan para tersangka dilakukan di lima lokasi terpisah di wilayah kecamatan Pringsewu pada Senin pagi, dimulai pukul 06.30 WIB.

Menurut Kasat, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 10 paket sabu, 1 timbangan digital, 6 unit ponsel, 4 alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebesar 550 ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.

"Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 12 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah