Skandal BPHTB: Mantan Kepala Bapenda Tersangka Korupsi

- 26 April 2024, 09:09 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, Waskito Joko Suryanto (WJS), sebagai tersangka kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp576 juta. WJS diduga melakukan penentuan nilai BPHTB di bawah ketentuan yang bertentangan dengan Pasal 87 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Perbuatan WJS juga melanggar regulasi terkait penetapan harga dasar tanah," ujar Ade.

Menurut Kajari, tersangka juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40 persen tanpa memenuhi syarat formal dan materiil yang diperlukan.

“Ini meliputi verifikasi lapangan untuk menetapkan harga riil tanah, sesuai dengan SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Pringsewu,” tambahnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WJS dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

WJS, yang saat ini menjabat sebagai staf ahli bupati bidang ekonomi dan pembangunan, akan menjalani penahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IA Bandar Lampung.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Ade memberikan tanggapan yang diplomatis. "Kasus ini akan terus berkembang dan tidak akan kami tutupi," katanya.

Saat dimintai komentar, tersangka WJS hanya menyatakan, "kebenaran nomor satu, kebenaran nomor satu," sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x