Maju Melalui Jalur Independen dalam Pilgub Lampung 2024: Peluang dan Syarat

- 7 Mei 2024, 15:15 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Semakin dekatnya jadwal Pilgub Lampung 2024 menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berasal dari jalur independen. Dalam konteks ini, KPU Lampung telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon yang ingin maju melalui jalur independen.

Selama sejarah Pilgub Lampung, belum pernah terjadi keikutsertaan pasangan calon independen. Namun, dengan melihat perolehan suara partai politik pada Pileg 2024, peluang tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja.

Menurut Undang-Undang Pilkada, pasangan calon yang berencana maju secara independen harus memenuhi syarat yang disesuaikan dengan jumlah pemilih di setiap provinsi. Berdasarkan data Pileg 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung mencapai 6.539.128, dengan perincian 3.326.334 pria dan 3.212.794 wanita, tersebar di 13 kabupaten dan 2 kota.

Dengan merujuk pada jumlah DPT Lampung tersebut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Lampung 2024 harus mengumpulkan dukungan sebanyak 490.434 tanda tangan untuk memenuhi syarat pencalonan melalui jalur independen.

Meskipun tantangan besar menanti, peluang bagi pasangan calon independen untuk berkompetisi dalam Pilgub Lampung 2024 tetap terbuka. Hal ini menandai potensi dinamika politik yang menarik di masa mendatang.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah