LAMPUNG INSIDER- DPRD Lampung telah menyerahkan daftar tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Lampung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan ini diambil berdasarkan usulan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Lampung.
Tiga nama tersebut, yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto; Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi; dan Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Samsudin.
Bersamaan dengan pengajuan nama-nama tersebut, DPRD Lampung juga menggelar sidang paripurna untuk menyetujui pemberhentian resmi Gubernur Arinal Djunaidi.
Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim telah menjalankan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sejak tahun 2019 hingga 2024.
Beberapa pihak di Lampung menganggap bahwa Fahrizal Darminto, Sekdaprov Lampung, memiliki kapasitas yang cukup untuk menjadi Pj Gubernur Lampung.
Pengalaman dan pemahaman Fahrizal terhadap kondisi keseluruhan Provinsi Lampung dianggap menjadi nilai tambah yang signifikan.
Ketika memilih calon Pj Gubernur, penting bagi para tokoh Lampung untuk mempertimbangkan masa jabatan yang relatif lama, yang menuntut kebutuhan akan sosok yang benar-benar memahami karakteristik wilayah tersebut.
Dukungan yang kuat terhadap Fahrizal Darminto sebagai calon Pj Gubernur Lampung juga diterima positif oleh sejumlah fraksi di DPRD Lampung.