Kriminalisasi Wartawan: Organisasi Pers & Jurnalis Lampung Utara Gelar Rapat Dadakan

- 8 Mei 2024, 10:22 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Dalam menghadapi dugaan kriminalisasi terhadap seorang wartawan di Lampung Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, organisasi pers dan para wartawan menggelar pertemuan mendesak pada Selasa, 7 Mei 2024.

Rapat ini diselenggarakan sebagai bentuk penolakan atas penetapan tersangka terhadap Fran Klin, seorang wartawan di Lampung Utara, terkait liputannya mengenai konflik tanah di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur. Fran Klin diduga terlibat dalam keributan warga dan oknum TNI AL.

Pertemuan ini bertujuan untuk menunjukkan solidaritas terhadap wartawan dan menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya tidak berdasar. Kegiatan ini dihadiri oleh ketua-ketua organisasi pers seperti Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI), Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI), dan lainnya, serta banyak awak media lainnya.

Meskipun terdapat bukti dan saksi yang membantah keterlibatan wartawan dalam kejadian tersebut, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabumi dengan dakwaan Pasal 170 KUHPidana.

Organisasi pers dan wartawan di Lampung Utara menolak keras penanganan kasus ini dan menuntut agar kasus tersebut dihentikan. Menurut mereka, wartawan dilindungi oleh undang-undang pokok pers dan telah menjalankan tugasnya sesuai kode etik wartawan. Bukti-bukti berupa video dan kesaksian telah diberikan sebelumnya.

Defrizan, S.E, yang mewakili tokoh pers, menyatakan bahwa tuduhan terhadap wartawan merupakan kriminalisasi terhadap wartawan secara universal dan harus dihadapi dengan tindakan.

"Ini adalah kriminalisasi terhadap wartawan secara universal, dan kami harus bertindak. Saya mewakili rekan-rekan wartawan untuk bersatu dan melawan kriminalisasi ini. Kami akan segera mengadakan aksi solidaritas untuk memperjuangkan pembebasan wartawan tanpa syarat," tegasnya.

Kejadian ini terjadi pada 28 Agustus 2023. Para wartawan yang hadir berkomitmen untuk menentang kriminalisasi wartawan di Lampung Utara, serta akan mengadakan pertemuan besar untuk merespons situasi ini.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah