"Setelah nanti SK PPPK-nya telah diterima, maka mereka akan menerima gaji mulai 1 Juli mendatang," ujar Budi.
Ia meminta PPPK bisa menunjukan kinerja yang baik, karena mereka adalah orang-orang yang terpilih menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut tidak hanya bekerja keras, melainkan cerdas dan penuh inovatif.***