Bawaslu Lampung Rilis Identifikasi Kerawanan Pilkada 2024

- 25 Juni 2024, 17:48 WIB
Bawaslu Lampung Rilis Identifikasi Kerawanan Pilkada 2024
Bawaslu Lampung Rilis Identifikasi Kerawanan Pilkada 2024 /ist/

 

LAMPUNG INSIDER – Bawaslu Provinsi Lampung merilis hasil identifikasi kerawanan pada pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung. 

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir, Suheri, Ahmad Qohar, beserta Ketua Anggota Bawaslu Kabupatan/Kota dan Anggota Panwaslucam Se-Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan & Parmas Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung saat ini terus fokus meningkatkan upaya-upaya Pencegahan memasuki tahapan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

"Menghadapi tahapan Pemilihan Tahun 2024 ini, Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen untuk meningkatkan strategi pencegahan agar Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Lampung berjalan damai, aman dan berintegritas dengan melakukan Pemetaan kerawanan Berbasis IKP Pemilu dan Kerawanan Isu Strategis bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota," jelas HBM saat mengawali kegiatan tersebut, Kamis 20 Juni 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan hasil pemetaan tingkat Provinsi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung diperoleh hasil di tingkat Provinsi Lampung terdapat potensi kerawanan antara lain, adanya penduduk potensial tapi tidak memiliki E-KTP.

"Lalu adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/timses, Adanya putusan DKPP thd jajaran KPU/Bawaslu, Adanya gugatan hasil pemilu/pilkada, Adanya sengketa proses pemilu/pilkada,” katanya.

Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, Surat suara yang tertukar, Adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan, Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, dan Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT.***

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah