Alternatif Praktis untuk Melewati Jalan Tol Tanpa Kartu E-Toll

- 24 Maret 2024, 13:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Jalan tol kerap menjadi pilihan utama bagi para pengendara yang menginginkan perjalanan yang cepat dan lancar. Namun, bagi pemilik kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kartu e-toll, melewati jalan tol bisa menjadi masalah tersendiri.

Kartu e-toll memang menjadi sarana pembayaran yang sah bagi pengguna jalan tol, sehingga kepemilikannya menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin menikmati kebebasan dan kelancaran melewati jalan tol.

Namun, bagi mereka yang tidak memiliki kartu e-toll, ada solusi praktis yang dapat ditempuh agar tetap dapat menikmati fasilitas jalan tol tanpa harus merasa terbatasi.

Salah satu cara yang telah banyak dipraktekkan oleh pemilik kendaraan di berbagai kota besar adalah dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) melalui perangkat seluler.

QRIS, yang merupakan standar nasional yang telah diatur oleh Bank Indonesia, memungkinkan para pengguna untuk melakukan transaksi nontunai dengan lebih mudah dan teratur.

Untuk memanfaatkan QRIS dalam pembayaran tol, pengguna hanya perlu memastikan bahwa kartu tol mereka terhubung dengan aplikasi e-wallet atau mobile banking yang mendukung QRIS.

Setelah itu, pengguna dapat memilih gerbang tol yang telah dilengkapi dengan fitur pembayaran QRIS. Saat melakukan pembayaran tol, pengguna akan menemukan kode QR pada layar mesin pembayaran.

Selanjutnya, pengguna cukup membuka aplikasi e-wallet atau mobile banking mereka, dan melakukan pemindaian kode QR yang terdapat di layar mesin pembayaran. Dengan demikian, pembayaran tol dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat.

Dengan adanya opsi ini, para pengguna jalan tol yang tidak memiliki kartu e-toll tidak perlu lagi khawatir akan terhambat ketika hendak melewati jalan tol. Mereka dapat tetap menikmati perjalanan yang lancar dan efisien tanpa harus berpanjang-panjang memikirkan masalah pembayaran tol.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x