Syarat untuk Tenaga Honorer Masuk dalam Pendataan BKN Terbaru 2024: Simak dengan Seksama!

- 28 Maret 2024, 17:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Dekatnya Pelaksanaan Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024 membuat para tenaga honorer di seluruh Indonesia harus memastikan bahwa syarat yang mereka ajukan sesuai dengan ketentuan BKN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan inventarisasi ulang terhadap para tenaga honorer yang layak diangkat sebagai PPPK murni atau masuk dalam kategori PPPK paruh waktu.

 Pentingnya Memeriksa Kembali Syarat-Syarat

Memeriksa kembali syarat-syarat menjadi krusial, mengingat risiko diangkat sebagai PPPK paruh waktu atau bahkan tidak diangkat sama sekali. Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk masuk dalam pendataan BKN tahun 2024:

 Ketentuan Syarat Tenaga Honorer:

1.Mendapatkan Honorarium Langsung dari APBN atau APBD: Penting untuk dicatat bahwa honorarium diterima melalui mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.

2. Bukan Melalui Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa: Penerimaan honorarium tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.

3. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja: Diangkat oleh pimpinan unit kerja setempat, menegaskan kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan.

4. Memiliki Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun: Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, menandakan kompetensi dan keterlibatan yang terbukti.

5. Usia Antara 20 hingga 56 Tahun: Memenuhi kriteria usia antara 20 hingga 56 tahun, menunjukkan kesesuaian dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x