SIMAK! Aturan Terbaru 2024 Agar Bisa Dapat Bansos BPNT dari Pemerintah

- 27 April 2024, 14:25 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru pada tahun 2024 untuk memastikan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau yang dikenal sebagai Bansos Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan kepada penerima manfaat dengan tepat dan efisien. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Meskipun tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bansos BPNT disalurkan dengan tepat sasaran, aturan ini tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diterima oleh penerima manfaat yang memenuhi syarat.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun seseorang telah terdaftar sebagai penerima manfaat, hal tersebut tidak menjamin bahwa mereka akan langsung menerima bantuan sebesar Rp600 ribu yang disalurkan oleh pemerintah.

Sejak bulan Maret 2024, penyaluran bantuan sosial sebesar Rp600 ribu telah dimulai melalui PT. Pos Indonesia, khusus bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi penerima manfaat yang terdaftar dalam DTKS, mereka akan menerima undangan untuk mengambil bantuan sosial sebesar Rp600 ribu pada tahun 2024.

Undangan tersebut menjadi syarat atau dokumen penting yang diperlukan untuk mengajukan pencairan bansos BPNT.

Oleh karena itu, penting bagi penerima manfaat untuk memastikan bahwa mereka telah menerima undangan atau dokumen pengantar untuk pencairan bansos BPNT. Tanpa dokumen tersebut, mereka tidak akan dapat menerima bantuan sosial tersebut.

Dengan demikian, penting bagi penerima manfaat untuk memahami dan mematuhi aturan terbaru pemerintah pada tahun 2024 agar dapat memperoleh bansos BPNT dengan tepat dan lancar.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x