BANSOS PKH 2024: Kriteria Penerima dan Nominal Terbaru, Simak di Sini!

- 27 April 2024, 16:25 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbarui kriteria penerima dan nominal bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024. Perubahan ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan.

Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan secara merata kepada mereka yang berada dalam kategori tidak mampu. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Selain itu, tujuan dari perubahan kriteria ini adalah untuk mendorong penerima manfaat yang telah mengalami peningkatan ekonomi agar tidak lagi tergantung pada bantuan PKH. Dengan demikian, bantuan tersebut dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang membutuhkan.

Perubahan kriteria penerima dan nominal bantuan PKH tahun 2024 ini didasarkan pada prinsip pemerataan serta mempertimbangkan berbagai kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka.

Berikut adalah klasifikasi penerima manfaat beserta detail nominal bantuannya:

Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun
Lansia: Rp 2.400.000 per tahun
Penyandang Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun
Anak Balita: Rp 3.000.000 per tahun
Anak Usia SD/MI/Paket A/SDLB: Rp 900.000 per tahun
Anak Usia SLTP/MTs/Paket B/SMLB: Rp 1.500.000 per tahun
Anak Usia SMA Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
Dengan demikian, perubahan kriteria penerima dan nominal bantuan PKH untuk tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x