Pendataan Susulan Non ASN bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar: Langkah-langkah Mudah yang Perlu Diketahui

- 28 Maret 2024, 18:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi pegawai PPPK pada tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka kesempatan bagi mereka yang namanya belum terdaftar di database BKN untuk melakukan pendataan susulan non ASN.

Kabar ini sangat dinantikan oleh para tenaga honorer yang berharap mendapatkan status PPPK namun belum terdaftar di database BKN. Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur pendataan susulan non ASN yang perlu dilakukan:

 Cara Pendataan Susulan Non ASN:

1. Membuat Akun:
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Klik "Lanjutkan".
- Jika sudah terdaftar, lengkapi data yang diminta. Namun, jika belum didaftarkan, laporkan pada instansi masing-masing.

2. Login dan Isi Biodata:
- Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian masukkan NIK dan password untuk login.
- Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB – 1MB.
- Setelah mengunggah ijazah, isi biodata dengan lengkap.

3. Mengisi Riwayat Pekerjaan:
- Isi riwayat pekerjaan sesuai dengan instansi penempatan saat ini.

4. Cetak Kartu Informasi Akun:
- Setelah login, tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik "Cetak Informasi Pendaftaran" dan masuk ke akun yang telah dibuat.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, tenaga honorer yang belum terdaftar dapat melakukan pendataan susulan non ASN dengan mudah dan cepat. Ini merupakan langkah awal yang penting dalam mengubah status menjadi pegawai PPPK yang diharapkan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x