Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2024: Perincian dan Penjelasan

- 12 Juni 2024, 11:06 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2024: Perincian dan Penjelasan
Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2024: Perincian dan Penjelasan /

LAMPUNG INSIDER--Dalam konteks kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), perihal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2024, ada beberapa poin yang penting untuk dipahami.

Pertama-tama, bagi tenaga honorer yang tidak berhasil melewati seleksi PPPK pada tahun ini, mereka masih memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai dengan keputusan yang telah diambil oleh KemenPAN-RB.

Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.

Perlu diingat bahwa gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu, karena perbedaan dalam jam kerja yang diperlukan.

Untuk memperjelas besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2024, KemenPAN-RB merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Menurut peraturan ini, gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).

Artinya, besaran gaji PPPK paruh waktu akan dihitung berdasarkan UMP di masing-masing provinsi. Perhitungan ini melibatkan pembagian per jam dari UMP, yang kemudian dikalikan dengan jumlah jam kerja PPPK paruh waktu setiap hari selama satu bulan.

Dengan demikian, penting untuk dicatat bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu akan bervariasi tergantung pada besaran UMP di setiap provinsi.***

Editor: Arief Mulyadin


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah