HATI-HATI! Berikut 7 Ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Perlu Diketahui

- 15 Juni 2024, 19:55 WIB
MemFoto kartu untuk pinjaman oline
MemFoto kartu untuk pinjaman oline /

LAMPUNG INSIDER--OJK telah merilis puluhan daftar pinjol ilegal. Berikut ini 7 ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil pengawasannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan banyak sekali modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya aktivitas pinjol ilegal ini.

OJKarena, jika masyarakat sudah terjerat dalam lingkaran pinjol ilegal, maka akan sangat susah untuk keluar dari jeratan itu.

Dalam pengamatan OJK terdapat sejumlah ini 9 ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal yang perlu diketahui;

Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

Pemberian pinjaman sangat mudah

Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Tidak mempunyai layanan pengaduan

Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mewaspadai jika terdapat ciri-ciri yang telah disebutkan oleh OJK tersebut.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah