LAMPUNG INSIDER--OJK telah merilis puluhan daftar pinjol ilegal. Berikut ini 7 ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil pengawasannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan banyak sekali modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya aktivitas pinjol ilegal ini.
OJKarena, jika masyarakat sudah terjerat dalam lingkaran pinjol ilegal, maka akan sangat susah untuk keluar dari jeratan itu.
Dalam pengamatan OJK terdapat sejumlah ini 9 ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal yang perlu diketahui;
Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
Pemberian pinjaman sangat mudah
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mewaspadai jika terdapat ciri-ciri yang telah disebutkan oleh OJK tersebut.***