Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkap 2 Kasus Curas dalam Hitungan Jam

- 27 Juni 2024, 09:48 WIB
/

LAMPUNG INSIDER - Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menonjol dalam hitungan jam dalam waktu satu minggu ini.

 

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 23 Juni 2024, di Wonogiri 2, Kelurahan Kelapa 7. Dalam waktu 1x24 jam, pelaku curas yang mengakibatkan seorang wanita paruh baya meninggal dunia berhasil diringkus oleh tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

 

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan olah TKP, petugas mengetahui identitas pelaku dan dalam 1x24 jam pelaku berhasil diamankan," ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh.

 

Pelaku, SAb (30), yang merupakan tetangga korban, ditangkap di Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku adalah sakit hati atas ucapan korban yang tidak menyenangkan terkait ketiadaan anak pada pelaku. Kejadian bermula saat pelaku berpura-pura meminjam pompa air kepada korban. Setelah mengembalikan pompa, pelaku melihat situasi sekitar, kemudian membekap dan menjatuhkan korban ke lantai. Pelaku lalu mencekik korban dengan kabel mikrofon hingga korban tidak bernapas, menyeretnya ke kamar, menutup muka korban dengan kain keset, dan menyiramnya dengan air.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah