Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkap 2 Kasus Curas dalam Hitungan Jam

27 Juni 2024, 09:48 WIB
/

LAMPUNG INSIDER - Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menonjol dalam hitungan jam dalam waktu satu minggu ini.

 

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 23 Juni 2024, di Wonogiri 2, Kelurahan Kelapa 7. Dalam waktu 1x24 jam, pelaku curas yang mengakibatkan seorang wanita paruh baya meninggal dunia berhasil diringkus oleh tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

 

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan olah TKP, petugas mengetahui identitas pelaku dan dalam 1x24 jam pelaku berhasil diamankan," ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh.

 

Pelaku, SAb (30), yang merupakan tetangga korban, ditangkap di Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku adalah sakit hati atas ucapan korban yang tidak menyenangkan terkait ketiadaan anak pada pelaku. Kejadian bermula saat pelaku berpura-pura meminjam pompa air kepada korban. Setelah mengembalikan pompa, pelaku melihat situasi sekitar, kemudian membekap dan menjatuhkan korban ke lantai. Pelaku lalu mencekik korban dengan kabel mikrofon hingga korban tidak bernapas, menyeretnya ke kamar, menutup muka korban dengan kain keset, dan menyiramnya dengan air.

 

"Pelaku sengaja mengacak-ngacak rumah dan mengambil barang-barang milik korban untuk mengelabui kejadian seakan-akan rumah korban dirampok," ujar Kapolres.

 

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, ketika jajaran Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus komplotan pelaku spesialis curas di beberapa lokasi di kabupaten tersebut. Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah ADP (18), I (18), DA (18), NP (18), dan MDR (15), semuanya warga Kecamatan Abung Barat.

 

Kasus ini bermula dari laporan Nurhadi, warga Lampung Tengah, yang menjadi korban curas oleh lima orang pelaku di jalan Lintas Tengah Desa Aji Kagungan. Setelah menerima laporan, tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dan personel Polsek Abung Barat melakukan penyelidikan dan menemukan HP milik korban di Desa Ogan Lima, Abung Barat. Petugas berhasil menangkap pelaku R bersama barang bukti HP Oppo A1K milik korban.

 

Pengembangan kasus ini membawa petugas ke rumah ADP di Desa Bumi Nabung, Abung Barat, yang kemudian ditangkap bersama satu unit sepeda motor Honda Beat Pop. Selanjutnya, petugas menangkap pelaku lainnya, I, DA, NP, dan MDR, beserta satu bilah laduk dan satu unit sepeda motor Vario di rumah mereka masing-masing.

 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku juga terlibat dalam kasus curas di lokasi lain dan pengerusakan kendaraan mobil milik warga di jalinsum Lampung Utara," tambah Kapolres.

 

Selain itu, minggu ini, unit PPA Sat Reskrim juga berhasil menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

"Para pelaku curas dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara pelaku curas disertai pembunuhan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 365 dan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal dua puluh tahun," jelas Kapolres.***

Editor: Arief Mulyadin

Tags

Terkini

Terpopuler