Warga Pringsewu Ditangkap Polisi karena Menipu Teman Sendiri

- 1 Juli 2024, 08:07 WIB
/

LAMPUNG INSIDER– Jajaran Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap AH (38), seorang warga Pekon Sidoharjo, karena diduga menipu temannya sebesar Rp6,9 juta.

 

AH, yang dikenal dengan panggilan Aan, ditangkap di rumahnya pada Minggu dini hari (30/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, menjelaskan bahwa AH, seorang buruh harian lepas, telah menipu Abdul Aziz (31), warga Pekon Sukamulya, Banyumas Pringsewu.

 

Kejadian ini bermula pada Selasa, 12 November 2023, ketika AH mengunjungi rumah korban dan mengaku sedang mengurus pinjaman uang sebesar Rp200 juta di bank. AH berjanji akan meminjamkan Rp100 juta kepada korban jika korban bersedia meminjamkan Rp5,4 juta terlebih dahulu untuk memperlancar proses pinjaman di bank.

 

"Korban yang percaya pada pelaku setuju dan memberikan uang sebesar Rp5,4 juta secara bertahap," kata Iptu Riyadi pada Minggu (30/6/2024).

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah