Dua Pembobol Konter HP Ditangkap, Salah Satunya Remaja di Bawah Umur

- 5 September 2023, 21:46 WIB
Dua pembobol konter HP ditangkap aparat Polsek Sukoharjo. Satu di antaranya di bawah umur.
Dua pembobol konter HP ditangkap aparat Polsek Sukoharjo. Satu di antaranya di bawah umur. /Polsek Wonosobo/

LAMPUNG INSIDER - Kasus pencurian 14 unit ponsel dan uang tunai sejumlah Rp900 ribu dari sebuah konter handphone (HP) di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu pada 23 Juli 2023 lalu terungkap.

Aparat Polsek Sukoharjo menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku yaitu DPH (25), warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu dan seorang remaja FDS (14), warga Kecamatan Adiluwih ditangkap di rumah masing-masing, Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 06.00.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan kedua tersangka ini ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembobolan konter handphone milik korban Fadli Ramadhani (33) di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Adiluwih, pada 23 Juli 2023 lalu. "Dalam aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka mengambil 14 ponsel berbagai merek serta uang tunai Rp900 ribu," ujar Kapolsek Sukoharjo, Selasa siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku masuk ke konter setelah membongkar genteng. Setelah masuk ke konter, mereka mengambil ponsel dari etalase dan uang tunai dari laci meja. Dalam aksinya, DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan 14 handphone. Namun, pelaku mengaku hanya mengambil 12 buah. Barang hasil kejahatan ini kemudian dibagi dua. Masing-masing lalu menjualnya. DPH menggunakan uang hasil penjualan handphone untuk membeli sepeda motor dan bersenang-senang. Sementara, FDS menggunakan uangnya untuk memperbaiki sepeda motornya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. "Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujar Kapolsek. ***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah