Buron 6 Tahun, Terpidana Kasus Penggelapan Dalam Keluarga Ditangkap

- 20 September 2023, 23:10 WIB
Kasie Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim saat menjelaskan kasus penangkapan tersangka kasus penggelapan dalam keluarga, Rabu, 20 September 2023.
Kasie Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim saat menjelaskan kasus penangkapan tersangka kasus penggelapan dalam keluarga, Rabu, 20 September 2023. /ANTARA/Dian Hadiyatna/

LAMPUNG INSIDER - Seorang buronan kasus penggelapan dalam keluarga yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang kabur sejak Desember 2017 ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Selasa, 19 September 2023 sekitar pukul 16.00 di kediamannya Tangerang Selatan.

"Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penangkapan buronan dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Keluarga, Sugan Sukianjoyo yang masuk dalam DPO Kejari Bandar Lampung," kata Kasie Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim di Kantor Kejari, Rabu, 20 September 2023.

Dia menjelaskan terpidana ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di kediamannya di Serpong Park Blok E3 No.8, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

"Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membawa DPO pada Rabu dini hari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa terpidana menuju Kejaksaan Negeri Bandar Lampung guna proses eksekusi," kata dia.

Rio mengatakan terpidana Sugan Sukianjoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penggelapan Keluarga diatur dalam Pasal 376 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015.

Ia mengatakan terpidana Sugan Sukianjoyo telah masuk DPO sejak Desember 2017, saat akan menjalani eksekusi putusan. "Terpidana Sugan Sukianjoyo diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO," kata dia.

Rio mengatakan dengan sudah ditangkapnya seorang DPO ini, tersisa enam orang buron yang sedang dikejar. "Ada tujuh DPO Kejari Bandar Lampung, dengan ditangkapnya satu orang tersisa enam lagi DPO yang masih kami buru," kata Rio.

Sebelumnya, Rio Irawan menjelaskan terpidana Sukianjoyo ini menggelapkan sertifikat tanah milik Sanusi senilai Rp2 miliar yang berada di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Terpidana menggelapkan tanah tersebut dengan cara menggadaikan sertifikat tersebut.***

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah