Rugikan Negara Hampir Rp400 Juta, Mantan Kades Sukajaya Lempasing Ditangkap

- 14 Oktober 2023, 22:10 WIB
Ilustrasi Korupsi dana desa
Ilustrasi Korupsi dana desa /Pikiran Rakyat/

LAMPUNG INSIDER - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pesawaran menangkap mantan kepala Desa Sukajaya Lempasing atas tuduhan melakukan korupsi anggaran desa tahun 2022 senilai hampir Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan pelaku adalah AZ (56) warga Dusun Sukabumi, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. "Pelaku merupakan mantan Kades Sukajaya Lempasing,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu 14 Oktober 2023.

Menurut AKP Supriyanto, pelaku diduga mengambil uang pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur. Akibat tindakan pelaku dalam kasus ini, ujarnya, negara dirugikan sebesar Rp399.598.077 berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada 29 September 2023.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka ditahan setelah diperiksa diperiksa di ruang Satreskrim Polres, Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti disita termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2022, SPJ tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa. Rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan," terangnya.

Dalam kasus ini, ujar Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah