28 Petani Kerapu Mohon Hakim Kabulkan Gugatan Perusakan Tambak oleh PT Pelindo

- 18 Desember 2023, 13:37 WIB
Salah satu petani kerapu saat menunjukan lokasi perusakan tambak.
Salah satu petani kerapu saat menunjukan lokasi perusakan tambak. /ANTARA LAMPUNG/HO/

LAMPUNG INSIDER - Sebanyak 28 penggugat Keramba Jaring Apung (KJA) di sekitar Pantai Sari Ringgung memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar mengabulkan gugatan mereka terhadap PT Pelindo yang dinilai menyebabkan kerusakan tambak mereka.

"Kami telah lama hidup tidak ada kepastian tanggungjawab dari PT Pelindo sejak rusaknya tempat usaha kami. Hati-hati dengan doa orang yang telah didzalimi. Karena itu, kami mohon pak hakim dengarkanlah kami yang mulia, tolong kami. Kami menderita. Bela kami pak hakim hanya itu yang kami minta," kata seorang petani kerapu, Puri Siregar, sembari menangis tersedu-sedu di lokasi tambak kerapu yang telah rusak, Senin, 18 Desember 2023.

Dia melanjutkan rusaknya tambak kerapu tersebut bukan karena kesalahan para petani kerapu seperti kurangnya memberi makan atau tidak diberi vitamin, melainkan kesalahan dan kecerobohan pihak Pelindo dalam membuang limbah hasil kerukan tanpa kajian lingkungan hidup.

"Kami tidak tahu, tiba-tiba ikan kami mati. Bukan kesalahan kami, tapi kecerobohan Pelindo. Kami hanya petani kecil yang sampai saat ini masih berjuang agar pihak Pelindo dapat bertanggungjawab atas kematian mata pencaharian kami. Sekarang kami semua harus berjuang melunasi hutang-hutang yang kami pakai sebagai modal kami dulu," kata dia.

Petani kerapu lainnya, M Ali Hamid mengatakan dirinya telah lama tidak mempunyai pekerjaan setelah hancurnya satu-satu usaha tambak kerapu bebeknya akibat proyek pembuangan hasil pengerukan.

Selain itu, dirinya juga bersama petani lainnya terpaksa harus menanggung utang yang telah lama dipinjam dari bank sebagai modal usaha tambak kerapu.

"Tidak ada lagi usaha kami, namun utang tetap harus dibayar. Terpaksa kami harus jual benda-benda yang ada agar rumah kami tidak diambil oleh bank. Oleh karena itu kami mohon kepada mejelis agar mendengar jeritan para petani yang telah didzalimi akibat pengerukan proyek Pelindo," katanya.

Penasihat hukum petani kerapu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan upaya hukum mulai dari tindak pidana melaporkan pencemaran proyek pembuangan hasil pengerukan di laut hingga mengajukan gugatan di pengadilan.

Selain melakukan upaya hukum, pihaknya juga telah melakukan mediasi dengan bantuan DPRD Provisni Lampung, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dan itikad baik dari Pelindo.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah