Gegara Konten 'Palsu' soal Ukraina, Google Didenda Pengadilan Rusia

- 21 Desember 2023, 07:21 WIB
Ilustrasi - Logo Google di kantor yang terletak di New York City, Amerika Serikat.
Ilustrasi - Logo Google di kantor yang terletak di New York City, Amerika Serikat. /ANTARA/REUTERS/Shannon Stapleton/am./

LAMPUNG INSIDER - Kantor berita TASS melaporkan Pengadilan Rusia pada Rabu menjatuhkan denda sebesar 4,6 miliar rubel (sekitar Rp787,4 miliar) kepada Google karena gagal menghapus konten "palsu" tentang konflik di Ukraina.

Rusia berselisih dengan sejumlah perusahaan teknologi asing terkait konten, sensor, data, dan perwakilan lokal mereka.

Sengketa itu semakin memanas setelah Rusia menginvasi Ukraina pada Februari 2022, yang disebut Moskow sebagai "operasi militer khusus".

Google, anak perusahaan Alphabet, belum memberikan tanggapannya.

YouTube, yang juga dimiliki oleh Alphabet, telah menjadi sasaran kemarahan Rusia. Namun, tidak seperti Twitter, Facebook, dan Instagram, YouTube belum diblokir oleh Rusia.

Denda pada Rabu itu dihitung dari omset tahunan Google di Rusia.

Sebelumnya, pada 18 Juli 2022, pengadilan di Moskow juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar 21,077 miliar ruble (sekitar Rp5,52 triliun) karena dianggap telah berulang kali gagal menghapus konten yang dilarang di Rusia.

Denda administratif itu setara sepersepuluh dari pendapatan Google dan perusahaan-perusahaan afiliasinya yang terdaftar di otoritas perpajakan Rusia.

Putusan tersebut belum berlaku dan masih dapat diajukan banding dalam jangka waktu tertentu.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah