Tawuran Minggu Subuh, Enam Remaja Dicokok Polisi Dikumpulkan di Kelurahan Kota Karang

- 19 Januari 2024, 14:12 WIB
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati bersama jajaran Polsek Telukbetung Timur saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan para remaja untuk tawuran./Humas Polresta
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati bersama jajaran Polsek Telukbetung Timur saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan para remaja untuk tawuran./Humas Polresta /

LAMPUNG INSIDER - Aparat kepolisian mengamankan enam remaja yang diduga terlibat aksi tawuran yang terjadi pada Minggu 14 Januari 2024 subuh di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.

Keenam remaja tersebut MN (17), WB (17), MF (16), AI (16), NA (16) dan MR (18), semuanya warga Kota Karang.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati menjelaskan keenam remaja yang diamankan merupakan kelompok MGR (Mang Gabut Ria), yang anggota kelompoknya sebagian besar remaja Kelurahan Kota Karang.

“Aksi tawuran ini berawal dari saling ejek kedua kelompok yaitu MGR dan Cikditiro melalui media sosial Instagram, sampai akhirnya kedua kelompok ini bertemu di Jembatan Kota Karang,” ungkap Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati, saat di Mapolsek Telukbetung Timur, Jumat 19 Januari 2024.

Selain itu, AKP Nila menjelaskan bahwa pasca terjadinya aksi tawuran tersebut, warga sekitar menghubungi Polsek dan Bhabinkamtibmas setempat, dan saat mendatangi lokasi kejadian, petugas menemukan dua bilah senjata tajam modifikasi di sebuah gardu tidak jauh dari Jembatan Kota Karang.

Keenam remaja yang tergabung dalam kelompok MGR ini diamankan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Polsek Telukbetung Timur dibantu oleh tokoh masyarakat sekitar.

“Melalui tayangan di video yang beredar dan pendekatan dengan tokoh sekitar, akhirnya kita bisa mengetahui identitas para remaja yang melakukan aksi tawuran tersebut,” jelas Kasi Humas.

Setelah mengetahui identitas para remaja, petugas dibantu tokoh masyarakat sekitar mengumpulkan keenam remaja ini dengan didampingi oleh orang tua di Aula Kantor Kelurahan Kota Karang, pada Rabu 17 Januari 2024.

“Disaksikan oleh Lurah, pihak Kepolisian, tokoh masyarakat sekitar dan orang tua, keenam remaja ini dilakukan pembinaan dan penyuluhan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali,” terangnya.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah