Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Sukadana Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

- 27 Januari 2024, 20:50 WIB
Rutan Sukadana menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di aula rutan, Sabtu, 27 Januari 2024.
Rutan Sukadana menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di aula rutan, Sabtu, 27 Januari 2024. /Humas Rutan Sukadana/

LAMPUNG INSIDER - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sukadana menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di aula rutan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Sidang dihadiri seluruh anggota TPP dengan menghadirkan seluruh narapidana yang disidangkan. Sidang TPP dipimpin Kepala Rutan Sukadana, Abdul Aziz.

Tujuan sidang TPP adalah untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Rutan dalam pengambilan keputusan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), atau CMB (Cuti Menjelang Bebas).

Kepala Rutan Sukadana Abdul Aziz memastikan bahwa warga binaan mendapatkan perlakuan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman mereka. "Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perilaku warga binaan. Hasil dari sidang ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi,” ungkap Karutan.

Pada sidang TPP kali ini diusulkan sebanyak 57 orang Warga Binaan yang terbagi dalam Pembebasan Bersyarat usulan Tamping (Tahanan Pendamping).

Dalam arahannya, Karutan menyampaikan kepada warga binaan agar terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat, dimana hak bersyarat ini merupakan reward yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilan kalian mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan,” ujarnya.

Karutan juga berpesan kepada warga binaan untuk terus mengikatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya hak integrasi adalah berkelakuan baik.

Rutan Sukadana terus berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada WBP dengan memenuhi Hak-Hak WBP sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku pungkas Abdul Aziz.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah