Polsek Natar Tangkap Tiga Pelaku Pencurian 48 Ton Inti Sawit Milik PTPN VII

- 23 Februari 2024, 20:26 WIB
Kapolsek Natar saat memberi penjelasan soal penangkapan pelaku pencurian inti sawit PTPN VII.
Kapolsek Natar saat memberi penjelasan soal penangkapan pelaku pencurian inti sawit PTPN VII. /Humas Polsek/

LAMPUNG INSIDER - Unit Reskrim Polsek Natar menangkap tiga pelaku pencurian inti sawit milik PTPN VII Unit Rejosari-Pematang Khiwah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra saat memberikan keterangan di Mapolsek Natar 23 Februari 2024 menjelaskan ketiga pelaku yang ditangkap pada Sabtu, 17 Februari 2024 itu adalah ES (31) warga Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran; RP (30) ) warga Desa Tanjung Rejo; dan M (27) warga Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Pencurian di Gudang kantor PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Lematang Kiwa terjadi Selasa, 13 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku memasuki areal PTPN melalui melalui pos satpam dan menggambil inti sawit menggunakan truk. “Ternyata ada orang dalam yang ikut terlibat dalam aksi pencurian ini, sehingga pelaku leluasa melakukan pencurian,” ujar Kapolsek.

Dari audit yang dilakukan oleh pihak PTPN periode Januari 2023 sampai Januari 2024, pihak PTPN telah kehilangan inti sawit sekitar 48 ton yang berada di belakang bekas pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga mengalami kerugian sekitar Rp64.800.400.

“Interogasi terhadap masing-masing tersangka, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian inti sawit dan barang hasil curian dijual ke pengepul di daerah Panjang, Kota Bandar Lampung,” tegas Kapolsek AKP Hendra.

Manager PTPN 7 Unit Rejosari Pematang Khiwah, Rusman Ali Yusuf, mengapresiasi kinerja Polsek Natar Polres Lampung Selatan dalam mengungkap pencurian tersebut.

“Saya mewakili direksi, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Lampung Selatan terutama Polsek Natar dengan jajarannya, yang telah menanggapi laporan kami hingga penangkapan pelaku,” ungkapnya di halaman Polsek Natar.

“Kami terbuka dengan pihak kepolisian apabila internal kami terlibat, akan kami laporkan, alhamdulilah telah diperoses oleh Polsek Natar, semoga kerjasama ini semakin erat kedepan,” tegasnya kembali.

Mapolsek mengamankan pelaku berikut barang bukti satu kantong plastik biji inti sawit yang tercecer di TKP, satu unit truk Colt Diesel warna kuning BE-8173-DU yang digunakan ketiga tersangka.

"Para tersangka kami tahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kompol Hendra Saputra.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah