Kecelakaan di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Sopir Bus Jadi Tersangka

- 27 Februari 2024, 22:45 WIB
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin didampingi oleh Kasat Lantas AKP R. Manggala saat memberi keterangan di ruang vicon, Selasa, 27 Februari 2024./Ahmad Hidayat
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin didampingi oleh Kasat Lantas AKP R. Manggala saat memberi keterangan di ruang vicon, Selasa, 27 Februari 2024./Ahmad Hidayat /

LAMPUNG INSIDER - Kepolisian Resor Lampung Selatan menetapkan F (36) pengemudi bus EPA Star warna hijau sebagai tersangka kecelakaan di gerbang tol Pelabuhan Bakauheni yang terjadi Minggu, 25 Februari 2024.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin didampingi oleh Kasat Lantas AKP R. Manggala menyatakan hal itu di ruang vicon Polres Lampung Selatan setelah melaksanakan gelar perkara, Selasa, 27 Februari 2024.

"Kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan, kemudian menjelang seaport, setelah gerbang tol pengemudi melebihi batas kecepatan di atas 40 km/jam, dan saat itu sudah menggunakan gigi 6 gigi speed tinggi kemudian tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah," ucap Kapolres.

"Mengingat di jalur tersebut ada jalur penyelamatan, ini juga supir harusnya dia sudah tahu karena sudah sering melintas Jawa-Sumatera, sehingga supir tidak melakukan upaya upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol, kemudian tidak ada upaya dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport," lanjutnya

Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan kandungan alkohol dan narkoba, Kapolres menjelaskan untuk supir sudah dilakukan pemeriksaan tes urine hasilnya negatif mengkonsumsi alkohol dan lain lainnya.

Untuk korban material, kendaraan yang terlibat meliputi 1 (satu) kendaraan bus mercedes benz PO EPA STAR warna hijau kombinasi putih no.pol BG 7066 OI, 1 (satu) unit kendaraan minibus daihatsu grandmax warna silver no.pol B 1159 FOD dan 8 (delapan) unit kendaraan sepeda motor. "Untuk korban manusia, terdapat satu orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka," tutup AKBP Yusriandi.

Korban luka di antaranya Aipda Septa Dwipa, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Hingga kini, Aipda Septa belum sadarkan diri usai menjalani operasi di RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah