Balai Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman Ratusan Sirip Hiu Ilegal ke Jawa

- 6 Maret 2024, 16:13 WIB
Sebanyak 180 sirip ikan hiu jenis Rhynchobatus berhasil digagalkan Balai Karantina Provinsi Lampung, Selasa 5 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB
Sebanyak 180 sirip ikan hiu jenis Rhynchobatus berhasil digagalkan Balai Karantina Provinsi Lampung, Selasa 5 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB //oscar/

LAMPUNG INSIDER  – Sebanyak 180 sirip ikan hiu jenis Rhynchobatus berhasil digagalkan Balai Karantina Provinsi Lampung, Selasa 5 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB  

Sirip hiu seberat 20 kilogram yang dikemas dalam kardus rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Namun berhasil digagalkan oleh tim Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kasatpel Balai Karantina Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sirip hiu dari Medan.

"Awalnya kami dapat informasi kalau akan ada pengiriman sirip hiu dari Medan melalui Pelabuhan Bakauheni. Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan mendapati mobil bus yang membawa paket tersebut," kata dia, Rabu 6 Maret 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket berisikan sirip hiu, supir mengaku tidak memiliki surat izin.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan didapati dari keterangan supir bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki surat izin. Akhirnya kami sita dan supir kami bawa untuk dimintai keterangan," jelas Santoso.

Menurut Santoso puluhan kilogram sirip hiu yang tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina melanggar aturan dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2019.

"Tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) sehingga melanggar aturan dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2019," ungkap dia.

Sirip Hiu jenis Rhynchobatus termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan.***

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah