Reskrim Polsek Pringsewu Kota Amankan Pelaku Penganiayaan

- 9 Maret 2024, 17:42 WIB
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku penganiayaan berat. KM (29), warga kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, diamankan pada Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku penganiayaan berat. KM (29), warga kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, diamankan pada Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB. /widodo/

“Dirinya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” kata Rohmadi.***

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah