Reskrim Polsek Pringsewu Kota Amankan Pelaku Penganiayaan

- 9 Maret 2024, 17:42 WIB
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku penganiayaan berat. KM (29), warga kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, diamankan pada Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku penganiayaan berat. KM (29), warga kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, diamankan pada Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB. /widodo/

LAMPUNG INSIDER – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku penganiayaan berat. KM (29), warga kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, diamankan pada Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB. 

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka KM diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus penganiayaan berat terhadap korban Dingot Maruba (28) warga Desa Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Penganiayaan ini berlangsung di rumah mertua KM, di Jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, pada Rabu 6 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib.

Modus operandinya, kata kasat, KM memukuli korban dengan menggunakan potongan kayu kasau hingga mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh. Di antaranya, luka robek di bagian pelipis, luka robek di bagian kepala belakang, dan luka lebam di bagian punggung dan tangan.

“Akibat luka parah yang dialaminya tersebut, korban hingga saat ini masih dirawat di RSUD Pringsewu,” jelas Kompol Rohmadi pada Sabtu 9 Maret 2024 siang.

Diungkapkan kasat, di hadapan polisi KM mengaku nekat menganiaya korban karena kesal. Penganiayaan itu juga dilakukan spontan dan tidak direncanakan.

“Menurut tersangka, korban sering membantah ucapan mertuanya saat sedang membahas tunggakan uang koperasi sehingga membuat tersangka emosi lalu memukuli korban,” ungkapnya. 

Kasat juga menjelaskan, potongan kayu kasau yang digunakan saat melakukan penganiayaan telah ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

Lebih lanjut kasat mengatakan, KM telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota. 

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah