Masih Pasang Klakson 'Telolet', Bus AKAP Terancam Tak Lulus Ramp Check

- 27 Maret 2024, 21:50 WIB
Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung tengah melakukan pemeriksaan atau pra ramp check pada salah satu bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu, 27 Maret 2024./ANTARA/HO-UP PKB Pulogadung
Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung tengah melakukan pemeriksaan atau pra ramp check pada salah satu bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu, 27 Maret 2024./ANTARA/HO-UP PKB Pulogadung /


LAMPUNG INSIDER - Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung tidak akan meluluskan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masih menggunakan klakson telolet dalam inspeksi keselamatan (ramp check) Angkutan Lebaran 1445 Hijriah.

"Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check. Ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet karena dianggap membahayakan keselamatan," kata Kepala UP PKB Pulogadung Edi Sufaat saat melakukan ramp check di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu.

Menurut Edi, jelang arus mudik Lebaran, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap bus angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan, yakni melalui kegiatan pra "ramp check" yang sudah dilakukan sejak 12 Maret - 31 Maret 2024.

Pelaksanaan ramp check sendiri akan dimulai pada H-7 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Edi menegaskan, Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran pada seluruh jajaran Dinas Perhubungan di Indonesia, termasuk di DKI, agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum, saat melakukan pengujian berkala.

Selain itu, pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut agar tidak terjadi kejadian berulang.

Hal ini mengacu pada UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Kemudian, PP 55/2012 tentang kendaraan, pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel. Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas tersebut.

Sejauh ini saat dilakukan pra ramp check, kata Edi, pihaknya belum menemukan adanya bus AKAP yang memasang klakson telolet tersebut. Begitu pula saat dilakukan pengujian berkala di kantor UP PKB Pulogadung, di mana tidak ditemukan adanya bus AKAP menggunakan klakson telolet.

Sementara itu, Kasatpel Prasarana UP PKB Pulogadung Agus Sugiarto menambahkan pemeriksaan bus AKAP saat pra ramp check ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh armada angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan ini laik jalan.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah