Bawa Sabu-sabu, Sopir dan Kernet Truk Ditangkap Polisi di Gunungsugih

- 29 Maret 2024, 13:47 WIB
Sopir dan kernet truk diciduk Polres Lampung Tengah karena kedapatan membawa sabu di truknya.
Sopir dan kernet truk diciduk Polres Lampung Tengah karena kedapatan membawa sabu di truknya. /Humas Polda/

LAMPUNG INSIDER - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan sopir dan kernet truk berinisial ED (27) asal Kedaton, Bandar Lampung dan BY (31) asal Bekri, Lampung Tengah, lantaran membawa serta memakai narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, 27 Maret 2024.

Dari kedua pelaku, petugas menyita sebungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu, sebuah pipa/kaca pirek, dan sebuah alat hisap alias bong.

Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat di konfirmasi, Jumat 29 Maret 2024, mengatakan kedua pelaku ditangkap di parkiran Rumah Makan PDMR di Kelurahan Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang duduk dalam truk warna hijau. Dan pada saat dilakukan pengeledahan, sejumlah barang bukti tersebut berhasil kami temukan di belakang kursi pengemudi," ujarnya.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Lampung Tengah.

Kepada kedua pelaku, kata Kasat Narkoba, disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x