2.540 Ekor Burung Liar Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

- 5 Mei 2024, 07:38 WIB
 Petugas tengah memeriksa dokumen satwa liar yang diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni./ANTARA/HO-BKHIT Lampung.
Petugas tengah memeriksa dokumen satwa liar yang diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni./ANTARA/HO-BKHIT Lampung. /

LAMPUNG INSIDER - Upaya penyelundupan satwa liar melalui Pelabuhan Bakauheni kembali digagalkan petugas. Kali ini, Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 2.540 ekor burung.

"Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni bersama Flight protecting Indonesia birds kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni BKHIT Lampung Akhir Santoso dalam keterangannya, Sabtu.

Santoso menjelaskan satwa liar yang akan dikirim dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa itu berjumlah 2.540 ekor terdiri dari berbagai jenis burung.

"Jumlah total satwa liar yang berhasil diamankan berjumlah 2.540 ekor burung dengan jenis burung Pentet kecil 80 ekor, Terling Abu 18 ekor, Ciblek 1.120 ekor, dan anakan burung Jalak Kebo 31 ekor," katanya.

Baca Juga: Ribuan Burung Liar Asal Sumatera Gagal Diselundupkan Melalui Pelabuhan Bakauheni

Baca Juga: Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 2.830 Ekor Burung Ilegal

Baca Juga: Kejar Bus di Jalan Tol Trans Sumatera, Anggota PJR Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi

Selanjutnya burung jenis Tepus Kepala Abu sebanyak 48 ekor, burung Perkutut 156 ekor, Jalak Kebo 475 ekor, Pleci 195 ekor, Gelatik Batu 232 ekor, Pentet 55 ekor, Srigunting Hitam 5 ekor, Srigunting Abu 1 ekor.

Kemudian burung jenis Perling 79 ekor, Pelatuk Bawang 8 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 8 ekor, Sikatan Kapas 4 ekor, Brinji Bergaris 12 ekor, Murai Batu 2 ekor, Kutilang Mas 1 ekor, Cipoh 2 ekor, Rambatan Loreng 3 ekor, Sikatan Biru 3 ekor, dan Poksay Mandarin 2 ekor.

"Burung-burung tersebut berasal dari Bandar Lampung dan hendak dibawa ke Bandung. Kejadian bermula saat petugas melakukan patroli di pelabuhan serta ditemukan kendaraan minibus yang membawa satwa liar jenis burung tersebut, dan mengarahkannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.

Dia melanjutkan akibat tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, maka petugas melakukan penahanan terhadap 2.540 ekor burung tersebut.

"Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp2 miliar," tambahnya.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah