Aturan Direvisi, Pekerja Migran Boleh Ambil Barang Kiriman yang Tertahan di Bea Cukai

- 7 Mei 2024, 11:40 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan /

LAMPUNG INSIDER - Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) diperbolehkan mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, pengambilan barang itu bisa diselesaikan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.

"PMI kalau masih ada (barang) yang tertahan kemarin bisa diambil, karena sudah direvisi Permendag-nya, sudah berlaku surut," ucap Zulkifli di Tangerang, Selasa.

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.

"Jadi tidak ada alasan 'Permendag lama (36/2023) berlaku,' jadi misalnya mulai berlaku (barang tertahan pada, Red) Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang nggak beres (tidak bisa diambil) boleh pakai Permendag No 7/2024 ini," ungkapnya.

Dia mengungkapkan dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama, yakni, Permendag 25 tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.

Dalam aturan itu, katanya, ditetapkan bagi PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500 per tahun.

Sedangkan untuk barang kiriman pekerja migran yang melebihi nilai tersebut, nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.

"Pekerja migran di kita hanya mengatur maksimal US$ 1.500 per tahun dan di bawah US$ 1.500 nilainya bebas bea masuk, lebih bayar 7,5 persen," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah