Anak di Bawah Umur Bongkar Atap, Curi Uang Jutaan Rupiah di Blambangan Umpu

- 3 Juni 2024, 13:20 WIB
Ilustrasi pencurian uang
Ilustrasi pencurian uang /Pikiran Rakyat

LAMPUNG INSIDER - Polsek Blambangan Umpu meringkus seorang bocah berusia 16 tahun yang diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di kampungnya Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Bocah berinisial MRP (16) itu ditangkap pada Minggu, 2 Juni 2024, setelah kasus itu dilaporkan oleh Susi, warga setempat, yang mengaku kehilangan sejumlah uang di rumahnya.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan pencurian diketahui korban saat pulang kerja pada Kamis, 30 Mei 2024, pukul 17.30 WIB.

Saat itu, korban Susi melihat kondisi rumah berantakan dan plafon kamar sudah robek. Kemudian korban dihubungi oleh warga setempat yang menanyakan apakah korban kehilangan uang di rumahnya. Saksi menanyakan hal itu karena ada seorang anak yang menukar uang koin yang diketahui saksi sebelumnya sama seperti uang koin milik korban yang dilapisi kertas warna hijau.

Selanjutnya korban memeriksa keberadaan uang koin tersebut dan ternyata benar bahwa 2 plastik yang berisikan uang koin yang dilapisi dengan kertas warna hijau senilai Rp 475 ribu raib dari lemari plastik warna coklat di kamar depan.

Setelah mengecek barang-barang lainnya, ternyata sebuah tas selempang warna biru yang berisi amplop warna putih berisi uang tunai Rp 9 juta di lemari plastik warna hijau di kamar depan juga tidak ada lagi.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu. Akhirnya, MRP diamankan pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 oleh Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya ABH beserta barang bukti berupa satu helai kaus warna hitam dan satu unit handphone merk Vivo Y12S warna biru dibawa ke Polsek Blambangan Umpu. Atas perbuatannya, MRP diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan ancaman pokok dikurangi 1/3 sehingga menjadi lima tahun penjara.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah