"Renaldi berhasil membawa kabur sepeda motor Honda milik korban yang ditaksir senilai Rp 9 juta. Kejadian ini sangat meresahkan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku," tambah Kombes Umi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit handphone tipe A.17 warna hitam.
Renaldi Kusuma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan," tutup Kombes Umi Fadillah Astutik.***