"Hal itu terbukti atas adanya upaya pengiriman satwa tak berdokumen yang dapat digagalkan petugas kami pada Selasa (19 Juni). Mungkin dikira petugas akan lengah karena libur panjang, padahal kami tetap berjaga meski libur nasional," kata dia.
Donni pun menyampaikan bahwa pengiriman burung tidak dilarang namun harus memenuhi aspek kesehatan dan dokumen lainnya.
"Terkait burung dilindungi, izinnya minta ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Silakan masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan melapor ke kantor pelayanan kami," kata dia.***