Balai Karantina Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi Melalui Pelabuhan Bakauheni

- 21 Juni 2024, 13:15 WIB
Salah satwa tanpa dokumen yang diamankan oleh Karantina Lampung,Jumat, 21 Juni 2024./ANTARA/Dian Hadiyatna
Salah satwa tanpa dokumen yang diamankan oleh Karantina Lampung,Jumat, 21 Juni 2024./ANTARA/Dian Hadiyatna /

LAMPUNG INSIDER - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 198 burung yang merupakan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Kami kembali mengamankan 198 burung tanpa dokumen, di antaranya adalah 69 burung yang merupakan satwa yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo," kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso di Bandar Lampung, Jumat.

Dia mengatakan pengiriman burung tak berdokumen itu dapat digagalkan berkat informasi masyarakat terkait upaya penyelundupan satwa ilegal ke Pulau Jawa.

"Sekitar pukul 02.58 WIB, petugas yang melakukan pemeriksaan di dermaga 2 dapat menggiring mobil yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke Kantor Karantina,” katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan 198 burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan tujuh keranjang plastik. Dengan Rincian burung yang dibawa yaitu 69 satwa dilindungi yaitu 58 cucak ijo dan 11 beo.

"Jenis lainnya 45 burung pelatuk bawang, 78 kepodang, dan 6 cucak keling," kata dia.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari sopir berinisial ADF, ratusan ekor burung itu akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan.

"Sopir membawa satwa-satwa tersebut dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung. Si sopir juga mengaku hanya dititipkan dan diminta mengantar saja," kata dia.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, mengatakan bahwa pada momen libur panjang seperti Idul Adha terkadang digunakan untuk melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah