Polisi Katibung Tangkap Pelaku Pembobolan ATM Mini

- 27 Juni 2024, 17:57 WIB
/

LAMPUNG INSIDER - Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap D (40), yang dikenal dengan nama Kirun, pelaku pembobolan gerai ATM mini di Jalan Desa Trans Tanjungan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

 

"Tempat kejadian perkara (TKP) adalah ATM mini yang terletak di Jalan Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung," ujar AKP Aos Kusni pada Kamis, 27 Juni 2024.

 

AKP Aos Kusni mengungkapkan bahwa pelaku berhasil masuk ke dalam gerai ATM mini milik seorang warga Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro, dengan merusak kunci atau grendel saat gerai tersebut ditinggalkan penjaganya.

 

"Pelaku merusak kunci atau grendel saat gerai ditinggalkan oleh penjaganya," tambahnya.

 

Pegawai gerai, YL (20), sangat terkejut ketika kembali dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka serta grendel rusak. Ia juga melihat laci penyimpanan uang telah dirusak oleh pelaku. YL segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik gerai.

 

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta akibat kejadian ini," jelas AKP Aos Kusni.

 

Pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Katibung bersama dengan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, yang dipimpin oleh AKP Aos Kusni, melakukan penangkapan terhadap D alias Kirun di rumahnya di Dusun Madura, Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro.

 

"Tersangka Darminto tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar AKP Aos Kusni.

 

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti. Polisi berhasil menyita satu sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, satu obeng, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp9.850.000.

 

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," tutup AKP Aos Kusni.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah